Komisi III Tanyakan pandangan PPATK Soal RUU Tax Amnesty
Ketua Komisi III DPR, Bambang Susetyo meminta pendapat Ketua PPATK terkait RUU Tax amesty atau Undang-undang Pengampunan Pajak yang sudah dibahas di Baleg. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan PPATK, Kamis (11/2) di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta.
“RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak ini memiliki moral hazard yang tinggi terkait pencucian uang. Disini saya ingin meminta tanggapan dan pendapat PPATK terkait RUU tersebut yang kini tengah dibahas di Baleg,” tanya Bambang saat memimpin rapat kerja.
Menjawab hal tersebut, Ketua PPATK M. Yusuf Ali mengatakan bahwa sepanjang uang tersebut didapat dari hasil kejahatan, maka PPATK menganggap hal itu tidak layak diberikan pengampunan. Selain itu seandainya pun diberlakukan harus ada tenggang waktu yang singkat.
“Pada saat rapat di Istana saya meminta kepastian jika uang tersebut kembali ke Indonesia, apa ada jaminan uang itu akan stay di Indonesia. Misalnya ada syarat diberi bunga tinggi tapi minimal tiga tahun uang tidak boleh pindah ke luar alias tetap tetap di Indonesia. Namun intinya kami disini memastikan bahwa pendapat kami sepanjang uang tersebut hasil dari kejahatan, maka tidak layak diberikan pengampunan,”tegas Yusuf. (Ayu), foto: Andry/parle/hr.